Jakarta – Pemerintah memutuskan menunda penerapan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penundaan dilakukan sebagai langkah antisipatif sambil menunggu kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan. Menurutnya, implementasi kebijakan akan dilakukan pada waktu yang dinilai lebih tepat agar tidak memberikan tekanan tambahan terhadap aktivitas ekonomi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. DJP bahkan telah menyiapkan masa transisi selama satu bulan agar seluruh platform dapat menyesuaikan sistem sebelum pelaksanaan pemungutan pajak kepada para penjual di marketplace.
Dalam skema yang telah disiapkan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual atau nilai transaksi yang tidak termasuk PPN dan PPnBM. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Pemerintah juga menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan pajak yang bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital sekaligus menyederhanakan proses administrasi bagi para pelaku usaha. Dikutip dari Antaranews.com
