Mitra Karawangjaya Ungkap Tantangan dan Persoalan Pengelolaan Kawasan Industri Karawang

Mitra Karawangjaya Ungkap Tantangan dan Persoalan Pengelolaan Kawasan Industri Karawang

Jakarta – PT Mitra Karawangjaya membeberkan berbagai tantangan krusial dalam pengelolaan kawasan industri saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Karawang, Jawa Barat. General Manager PT Mitra Karawangjaya, Angela Mariani Hidayat, mengungkapkan bahwa persoalan utama yang dihadapi meliputi ketidakpastian perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) akibat tumpang tindih tata ruang hutan, lambatnya pengurusan izin air, kemacetan akses tol, hingga gangguan keamanan berupa aksi premanisme ormas yang mengancam iklim investasi.

Kendala tata ruang ini bermula dari perbedaan data antara RTRW Kabupaten Karawang 2011-2031 dan SK Kehutanan terbaru, yang membuat sejumlah tenant kesulitan memperpanjang SHGB menjelang batas akhir pada awal 2027 mendatang. Selain itu, proses pengurusan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) yang memakan waktu hingga satu tahun dikhawatirkan menghambat ekspansi bisnis, ditambah masalah infrastruktur jalan menuju pintu Tol Karawang Timur yang kerap macet akibat parkir liar serta tingginya gangguan operasional pabrik akibat permintaan audiensi berulang dari organisasi masyarakat.

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan bahwa berbagai hambatan investasi ini akan menjadi masukan strategis dalam pembahasan RUU Kawasan Industri yang sedang digodok. DPR berkomitmen untuk menghadirkan payung hukum baru yang mampu memberikan kepastian hukum, melindungi investor, serta menyelesaikan akar permasalahan tata ruang dan operasional yang selama ini membebani dunia usaha di kawasan industri tanah air. Dikutip dari rri.co.id