JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana membangun Museum Perjalanan Pemilu setelah resmi menerima hibah aset rampasan negara senilai Rp3,2 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan BMN KPU RI, Nur Wakit Aliyusron, mengungkapkan bahwa museum ini nantinya akan menceritakan sejarah panjang pesta demokrasi di Indonesia, mulai dari pemilu pertama tahun 1955 hingga pemilu ke-13 yang baru saja dilewati. KPU berharap fasilitas ini dapat memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan partisipasi dalam berdemokrasi.
Penyerahan aset berharga ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 14/MK/WKN.07/2026 tertanggal 12 Juni 2026. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa Ketua KPK Setyo Budiyanto menitipkan amanah agar aset tersebut diberi penanda khusus sebagai barang hasil rampasan tindak pidana korupsi. Langkah ini diambil sebagai bentuk edukasi publik bahwa aset sitaan negara tidak dibiarkan menganggur, melainkan dialihfungsikan menjadi fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK menegaskan akan melakukan pemantauan secara berkala dalam kurun waktu enam bulan hingga satu tahun ke depan. Monitoring ini bertujuan untuk memastikan ketepatan pemanfaatan aset serta kelancaran proses pencatatan dokumen Barang Milik Negara (BMN) oleh pihak KPU RI. Di sisi lain, KPU mengapresiasi langkah asset recovery yang dilakukan KPK dan berharap kolaborasi antarlembaga ini dapat menjadi momentum penting dalam membangun kualitas demokrasi yang lebih baik menuju visi Indonesia Emas 2045. Dikutip dari Antaranews.com
