KPK Beri Atensi pada Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB

KPK Beri Atensi pada Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB

Mataram – Vonis bebas tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam perkara gratifikasi menjadi salah satu perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) bersama Kejaksaan Tinggi NTB. Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan dalam kegiatan Tim Korsup KPK yang berlangsung di Kejati NTB pada 3 September 2026 dan turut dihadiri sejumlah pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Tiga anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum mengembalikan uang sitaan sebesar Rp2,6 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB. Uang tersebut sebelumnya diserahkan kepada jaksa karena diduga berkaitan dengan pemberian dari ketiga terdakwa kepada sejumlah anggota DPRD NTB.

Kejati NTB telah menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut, termasuk banding, kasasi, hingga perlawanan atau verzet, namun seluruhnya ditolak pengadilan. Selain perkara vonis bebas tiga anggota DPRD NTB, KPK juga memberikan perhatian terhadap sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi, termasuk persoalan di bank daerah. Wahyudi menegaskan, seluruh perkara terkait tindak pidana korupsi menjadi perhatian dalam kegiatan koordinasi dan supervisi tersebut. Dikutip dari Antaranews.com