Kemnaker Pastikan Penetapan Upah Minimum 2027 Mengacu PP 49/2025

Kemnaker Pastikan Penetapan Upah Minimum 2027 Mengacu PP 49/2025

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penetapan upah minimum tahun 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, menjelaskan bahwa formula penghitungan penyesuaian upah minimum tetap menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Ketentuan ini menjadi dasar dalam menentukan penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berlaku.

Kemnaker juga menegaskan bahwa kebutuhan hidup layak (KHL) tetap menjadi aspek penting dalam penetapan upah minimum 2027. Meskipun KHL tidak dihitung secara langsung dalam formula penyesuaian upah minimum, aspek tersebut tetap dipertimbangkan melalui penentuan indeks tertentu, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menurut Dhatun, penetapan indeks tersebut perlu memperhatikan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta prinsip proporsionalitas, dengan mempertimbangkan karakteristik dan kondisi ekonomi setiap daerah.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum regional (UMR) 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Kemnaker menghormati usulan tersebut sebagai bagian dari dialog sosial antara pemerintah dan serikat pekerja. Namun, besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 nantinya tetap harus ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Dikutip dari Antaranews.com