Metro — Kepala Cabang Jasa Raharja Metro Ibu Nila Febrianty, bersama Kepala UPTD Wilayah III Samsat Metro melaksanakan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro pada Selasa (04/08/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendorong kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Dalam koordinasi tersebut, dibahas tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Lampung dan Sekretaris Daerah terkait kewajiban ASN untuk tertib dalam memenuhi pembayaran PKB. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat peran ASN sebagai teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor secara tepat waktu serta mendukung peningkatan kepatuhan di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Selain mendorong kepatuhan ASN, Jasa Raharja Cabang Metro bersama UPTD Wilayah III Samsat Metro dan BPPRD Kota Metro juga membahas upaya kolaboratif dalam penagihan tunggakan PKB melalui pemanfaatan Sistem Pelayanan Pajak Online (SIPPOL) Bapenda Kota Metro. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi pendataan, penyampaian informasi, serta tindak lanjut terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Melalui penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas instansi, Jasa Raharja Cabang Metro berkomitmen untuk terus mendukung berbagai upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran PKB. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap optimalisasi penerimaan daerah sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
