Banjarbaru – Memastikan perlindungan dasar bagi penumpang angkutan air berjalan sesuai ketentuan menjadi perhatian PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan. Untuk mendukung upaya tersebut, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, M. Fitri Hernadi, di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Senin (19/10/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala guna memperkuat pelaksanaan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL).
IWKL merupakan iuran wajib yang menjadi bagian dari tiket resmi penumpang angkutan umum di perairan, termasuk kapal sungai, danau, penyeberangan, dan laut. Iuran tersebut dipungut oleh operator atau perusahaan angkutan dan disetorkan kepada Jasa Raharja untuk mendukung perlindungan dasar bagi penumpang apabila terjadi kecelakaan selama perjalanan. Perlindungan berlaku sejak penumpang naik ke kapal, selama perjalanan, hingga turun dari kapal, sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965.
Dalam koordinasi tersebut, kedua pihak membahas pentingnya kesamaan pemahaman di antara operator kapal mengenai kewajiban pemungutan dan penyetoran IWKL. Kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi bagian penting dalam memastikan hak perlindungan dasar penumpang dapat terpenuhi. Dukungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan semakin memperkuat koordinasi dan mendorong peningkatan kepatuhan para penyelenggara angkutan air.
Ahmad Arkan Nugraha menyampaikan bahwa perlindungan penumpang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pihak, mulai dari regulator hingga operator angkutan. “Kami berharap koordinasi ini dapat memperkuat pemahaman dan kepatuhan operator kapal dalam melaksanakan kewajiban IWKL. Iuran tersebut bukan sekadar bagian dari administrasi tiket, melainkan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan perlindungan dasar bagi penumpang. Karena itu, sinergi dengan Dinas Perhubungan sangat diperlukan agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Arkan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, M. Fitri Hernadi, menyambut baik koordinasi tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan pelaksanaan IWKL. Menurutnya, koordinasi lintas instansi diperlukan untuk meningkatkan pemahaman operator serta mendorong penyelenggaraan angkutan air yang tertib dan sesuai regulasi. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, Jasa Raharja Kalsel dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan berharap perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi air semakin optimal.
