Lampung Tengah — Jasa Raharja melalui Penanggung Jawab (PJ) Samsat Gunung Sugih bersama Kepala UPTD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan sosialisasi program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (30/07/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja turut menyampaikan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pembayaran yang dilakukan tepat waktu tidak hanya mendukung optimalisasi pendapatan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan apabila terjadi risiko kecelakaan lalu lintas.
Selain sosialisasi program keringanan, Tim Pembina Samsat juga membahas upaya penagihan tunggakan pajak kendaraan melalui dukungan perangkat desa. Keterlibatan perangkat desa diharapkan dapat memperluas jangkauan penyampaian informasi hingga ke tingkat masyarakat serta mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan program keringanan yang sedang berlangsung.
Melalui sinergi antara Jasa Raharja, UPTD Samsat, Bapenda Kabupaten Lampung Tengah, dan perangkat desa, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat terus meningkat. Kolaborasi tersebut juga menjadi langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan Samsat yang semakin mudah, responsif, serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah dan keberlanjutan perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan.
