Menteri Keuangan Suahasil Nazara menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 menjadi Rp500 triliun dari proyeksi awal sebesar Rp338 triliun. Penambahan anggaran tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Suahasil menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran telah dilakukan dalam laporan semester seiring meningkatnya harga minyak yang berdampak terhadap kebutuhan pembayaran subsidi energi pemerintah.
Suahasil menyebutkan rata-rata harga ICP hingga akhir Oktober 2026 mencapai 93 dolar AS per barel dengan nilai tukar rupiah sebesar Rp17.507 per dolar AS. Kondisi tersebut meningkatkan kebutuhan pembayaran subsidi dan kompensasi energi kepada PT PLN dan PT Pertamina. Hingga 30 Oktober 2026, pemerintah telah menyalurkan pembayaran sebesar Rp333,9 triliun kepada kedua perusahaan tersebut. Pemerintah juga memastikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi akan terus dilakukan sepanjang November hingga Desember 2026 sesuai dengan anggaran yang tersedia, sebelum dilakukan perhitungan total pada akhir tahun.
Di sisi lain, harga minyak dunia justru mengalami pelemahan sekitar 1 persen pada perdagangan Selasa (3/11/2026), di tengah perkembangan upaya perundingan damai di Ukraina dan Iran serta kekhawatiran terhadap gangguan pasokan energi. Harga minyak mentah Brent turun 1,17 dolar AS atau 1 persen menjadi 103,60 dolar AS per barel, sedangkan West Texas Intermediate (WTI) Amerika Serikat melemah 37 sen menjadi 96,09 dolar AS per barel. Pergerakan harga minyak global tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah karena berpengaruh terhadap perhitungan subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026. Dikutip dari Suara.com
