OJK: Devisa Hasil Ekspor SDA Dapat Digunakan sebagai Jaminan Kredit

OJK: Devisa Hasil Ekspor SDA Dapat Digunakan sebagai Jaminan Kredit

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perbankan dapat memperlakukan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagai agunan tunai untuk penyediaan kredit atau pembiayaan bagi eksportir. Ketentuan ini berlaku sepanjang dana DHE SDA tetap berada dalam sistem keuangan Indonesia, dengan persentase dan jangka waktu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kebijakan tersebut telah disampaikan melalui surat kepada industri perbankan pada 25 Mei 2026. OJK juga meminta perbankan menjalankan kebijakan tersebut secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Dian menjelaskan, penyediaan dana yang dijamin DHE SDA sebagai agunan tunai dapat dikategorikan berkualitas lancar selama memenuhi persyaratan dalam POJK tentang Kualitas Aset. Selain itu, fasilitas kredit tersebut dapat dikecualikan dari Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) apabila memenuhi ketentuan terkait agunan tunai. Meski demikian, bank wajib memperhatikan penggunaan DHE SDA sebagai pengurang besaran retensi serta memastikan kelengkapan dokumen eksportir. Dokumen tersebut mencakup bukti penggunaan DHE SDA dan surat pernyataan eksportir mengenai kebenaran tujuan penggunaan dana serta kesediaan menerima sanksi apabila melanggar ketentuan.

OJK juga menekankan pentingnya akuntabilitas eksportir dalam penggunaan dana DHE SDA. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi dasar bagi perbankan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran pembiayaan. Dalam pengawasan implementasi kebijakan DHE SDA, OJK turut memantau rekening penampungan atau escrow account serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Bank Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan PP DHE SDA berjalan sesuai ketentuan dan dana hasil ekspor sumber daya alam tetap berada dalam sistem keuangan nasional. Dikutip dari rri.co.id