Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan tindakan tegas terhadap praktik penambangan emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dalam operasi besar-besaran yang melibatkan lebih dari 200 personel gabungan Satuan Brimob dan Ditreskrimsus, sebanyak 17 orang diamankan dari lokasi tambang di sekitar aliran Sungai Batang Gadis. Saat ini, ke-17 orang tersebut masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam untuk menentukan peran masing-masing dalam aktivitas ilegal tersebut.
Wakil Kepala Polda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan, menjelaskan bahwa penyidik akan mengelompokkan para terduga pelaku berdasarkan klaster pekerjaan, mulai dari operator alat berat, tenaga pekerja, hingga peran pendukung lainnya. Selain mengamankan para pekerja di lapangan, Polda Sumut juga tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pemilik modal atau pengendali utama dari tambang emas skala besar ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penambangan liar yang merusak ekosistem hutan dan sungai di wilayah Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 14 unit ekskavator, di mana 12 unit ditemukan di lokasi tambang dan 2 unit lainnya dicegat saat menuju lokasi. Mengingat medan yang sulit di kawasan hutan Sungai Batang Gadis, proses evakuasi alat berat menuju Batalyon C Brimob Sipirok diperkirakan memakan waktu hingga dua hari menggunakan truk khusus jenis trado. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menghentikan kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak terkontrol. Dikutip dari Antaranews.com
