BNPB Umumkan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat di Aceh

BNPB Umumkan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat di Aceh

Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa Provinsi Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana selama empat belas hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 hingga 22 Januari 2026. Keputusan ini diambil karena masih terdapat empat kabupaten dan kota di Aceh yang memerlukan penanganan darurat secara intensif di lapangan. Sebaliknya, wilayah Sumatra Utara dan Sumatra Barat kini sudah mulai memasuki masa transisi dari tanggap darurat menuju tahap pemulihan.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan bahwa dengan perpanjangan status ini, proses pencarian korban di wilayah Aceh masih terus dilanjutkan oleh tim gabungan. Meskipun pencarian di provinsi lain di Sumatra sudah dihentikan, tim SAR tetap disiagakan untuk merespons cepat apabila terdapat laporan atau indikasi baru dari masyarakat mengenai keberadaan korban. Selain itu, pemerintah juga tengah memprioritaskan percepatan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak di seluruh wilayah terdampak.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemetaan persoalan bencana ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan penanganan yang komprehensif. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat lima puluh dua kabupaten dan kota di tiga provinsi yang terdampak bencana tersebut. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah telah melakukan mobilisasi besar-besaran untuk menjamin ketersediaan layanan kesehatan, pembukaan akses transportasi, serta pemenuhan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat yang terdampak. Dikutip dari RRI.co.id