Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur standarisasi baru bagi pekerja alih daya atau outsourcing. Regulasi ini mewajibkan setiap perusahaan untuk mencantumkan poin-poin perlindungan secara mendetail dalam surat perjanjian kerja guna menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan transparan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan terciptanya iklim kerja yang harmonis dan transformatif bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Dalam aturan terbaru ini, terdapat delapan hak fundamental yang wajib dijamin oleh perusahaan outsourcing. Hak-hak tersebut mencakup kepastian upah dan lembur, waktu istirahat serta cuti tahunan, hingga jaminan keselamatan kerja (K3). Selain itu, perusahaan wajib memberikan kepastian terkait Jaminan Sosial, Tunjangan Hari Raya (THR), serta hak kompensasi apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga tidak ada lagi celah bagi perusahaan untuk mengabaikan kesejahteraan pekerjanya.
Tak hanya fokus pada hak individu, Permenaker ini juga menuntut transparansi administratif dalam kontrak antara perusahaan penyedia jasa dengan pemberi kerja. Perjanjian wajib memuat rincian spesifik mengenai jenis pekerjaan, lokasi, durasi kontrak, hingga jumlah tenaga kerja yang dilibatkan. Dengan implementasi aturan ini, pemerintah berharap sistem outsourcing nasional menjadi lebih tertib dan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi buruh di tengah dinamika pasar kerja yang terus berkembang. Dikutip dari RRI.co.id
