Perkuat Status IKN, Wapres Minta Anggota DPR Mulai Berkantor di Sana

Perkuat Status IKN, Wapres Minta Anggota DPR Mulai Berkantor di Sana

JAKARTA – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyambut positif usulan anggota DPR RI untuk mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Wapres menegaskan bahwa kolaborasi antara elemen eksekutif, yudikatif, dan legislatif di Nusantara sangat krusial mengingat IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Gibran menyatakan kesiapannya untuk menjalankan roda pemerintahan dari IKN dan mengajak seluruh penyelenggara negara untuk bersama-sama memenuhi fungsi pemerintahan di pusat ibu kota baru tersebut.

Langkah strategis ini merespons masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, yang menekankan pentingnya pemanfaatan gedung-gedung pemerintahan yang telah rampung dibangun di IKN. Senada dengan hal tersebut, Kepala Otoritas IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono memastikan bahwa sarana prasarana penunjang bagi Wapres dan para menteri untuk mulai berkantor sudah siap digunakan tahun ini. Basuki mengungkapkan bahwa staf kepresidenan telah melakukan persiapan di lapangan guna memastikan transisi kerja pejabat negara berjalan lancar dan optimal.

Komitmen pemerintah dalam mempercepat perpindahan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas kebijakan nasional dan penggunaan anggaran negara yang efisien melalui optimalisasi infrastruktur IKN. Dengan target status ibu kota politik yang semakin dekat, kehadiran fisik para pemimpin lembaga tinggi negara di IKN diharapkan menjadi simbol stabilitas dan keseriusan pembangunan berkelanjutan. Melalui koordinasi yang intensif antara Pemerintah dan DPR, IKN diproyeksikan segera menjadi pusat kendali politik nasional yang modern dan terintegrasi. Dikutip dari Antaranews.com