Yusril Dorong Revisi Perpres Penanganan Pengungsi, Kemenimipas Siapkan Langkah

Yusril Dorong Revisi Perpres Penanganan Pengungsi, Kemenimipas Siapkan Langkah

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengarahkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk menginisiasi revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Yusril menilai Kemenimipas memiliki relevansi kuat karena berkaitan langsung dengan aspek keimigrasian dalam penanganan pengungsi. Revisi tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan dalam audiensi dengan Tim Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Yusril menilai penanganan pengungsi perlu memiliki pembagian kewenangan yang lebih jelas setelah adanya perubahan struktur kementerian. Menurutnya, persoalan pengungsi memiliki keterkaitan erat dengan hukum, HAM, keimigrasian, dan keamanan. Pemerintah juga membuka kemungkinan memberikan ruang kerja secara terbatas bagi pengungsi yang telah memperoleh status dari UNHCR selama berada di Indonesia, meski kebijakan tersebut masih perlu dikaji agar sesuai dengan aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Sementara itu, BRIN menilai Perpres Nomor 125 Tahun 2016 masih memiliki keterbatasan, terutama dalam pelaksanaan pembagian tugas dan penyediaan tempat penampungan oleh pemerintah daerah. BRIN mengusulkan sejumlah aspek diperkuat dalam revisi, mulai dari pendataan pengungsi, pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, status pengungsi dan pencari suaka, prinsip non-refoulement, hingga pemberdayaan ekonomi. Penanganan pengungsi juga dinilai perlu diarahkan pada solusi jangka panjang, termasuk penempatan ke negara ketiga (resettlement) dan pemulangan secara sukarela (repatriation). Dikutip dati Antaranews.com