Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dasco menyampaikan hal tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. Ia menegaskan DPR menghormati putusan MK yang menyatakan permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima. “Yang pertama kita sudah mendengarkan putusan MK, jadi kita hormati keputusan itu,” ujar Dasco.
Meski menghormati putusan tersebut, Dasco mengaku belum mempelajari secara lengkap pertimbangan hukum yang menjadi dasar MK dalam mengambil keputusan. Ia menyebut baru mendengarkan hasil putusan yang disampaikan MK, sementara detail pertimbangan hukumnya masih akan dipelajari. “Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan oleh MK, lain-lain saya belum pelajari,” kata Dasco. Pernyataan tersebut menunjukkan DPR masih melakukan kajian terhadap putusan MK terkait perkara yang menyinggung pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
MK sebelumnya menyatakan permohonan perkara terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Para pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, perseorangan, dan warga negara, sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang dapat mengajukan perkara tersebut adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, Gibran kini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden karena telah dilantik pada 20 Oktober 2024, sehingga perkara tersebut dinilai tidak tepat diajukan sebagai sengketa hasil Pilpres. Dikutip dari rri.co.id
