Kebumen – Penanggung Jawab (PJ) Samsat Kebumen bersama UPPD dan BPKPD melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Program Sengkuyung sekaligus sosialisasi Program Jateng Bebas Sanksi Administrasi dan Progresif pada Kamis (15/10/2026) di Kantor Kecamatan Sempor. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Sengkuyung, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta meningkatkan efektivitas optimalisasi penerimaan daerah dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat desa dari Kecamatan Sempor dan Kecamatan Gombong. Keterlibatan perangkat desa menjadi bagian penting dalam mendukung penyebarluasan informasi kepada masyarakat, mengingat perangkat desa memiliki peran strategis sebagai salah satu penghubung pelayanan pemerintahan dengan masyarakat di tingkat wilayah.
Dalam pelaksanaan Anev Sengkuyung, PJ Samsat Kebumen bersama UPPD dan BPKPD melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah berjalan. Evaluasi tersebut menjadi ruang koordinasi untuk mengidentifikasi berbagai hal yang perlu diperkuat sekaligus menyusun langkah-langkah strategis agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak terhadap optimalisasi pendapatan daerah.
Program Sengkuyung sendiri menjadi salah satu bentuk upaya kolaboratif untuk mendekatkan pelayanan dan informasi kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan. Melalui evaluasi secara berkala, setiap unsur yang terlibat dapat menyelaraskan langkah dan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program di lapangan.
Pada kesempatan yang sama, peserta mendapatkan sosialisasi mengenai Program Jateng Bebas Sanksi Administrasi dan Progresif. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai periode pelaksanaan, manfaat, serta ketentuan program, sehingga informasi tersebut dapat diteruskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing secara lebih luas dan mudah dipahami.
Program Jateng Bebas yang berlangsung pada 21 September hingga 28 Desember 2026 memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku, meliputi Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Progresif PKB, serta Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu. Dengan adanya program tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Jasa Raharja merupakan salah satu unsur Tim Pembina Samsat yang bersinergi dengan UPPD dan Kepolisian dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan Samsat kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jasa Raharja berperan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme SWDKLLJ. SWDKLLJ merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor dan menjadi bagian dari mekanisme perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan, baik bagi korban meninggal dunia maupun korban luka-luka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keterlibatan perangkat desa dalam sosialisasi diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi Program Jateng Bebas hingga ke tingkat masyarakat. Informasi yang diterima secara langsung oleh perangkat desa dapat diteruskan melalui berbagai kegiatan dan komunikasi di lingkungan masing-masing, sehingga masyarakat memiliki akses informasi yang lebih dekat mengenai program serta kewajiban administrasi kendaraan.
Selain meningkatkan pemahaman mengenai program, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Kepatuhan tersebut tidak hanya mendukung optimalisasi penerimaan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari tertib administrasi kendaraan serta keberlangsungan sistem perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan.
Melalui sinergi antara PJ Samsat Kebumen, UPPD, BPKPD, serta perangkat desa, diharapkan pelaksanaan Program Sengkuyung dan sosialisasi Program Jateng Bebas dapat berjalan semakin optimal. Kolaborasi lintas instansi tersebut menjadi langkah bersama dalam memperkuat pelayanan publik, memperluas edukasi kepada masyarakat, serta mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan.
Dengan koordinasi yang berkelanjutan dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, Samsat Kebumen berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.
