Sengketa Pilpres 2024 Semestinya Kedaluwarsa, Ini Kata Mantan Hakim MK

Sengketa Pilpres 2024 Semestinya Kedaluwarsa, Ini Kata Mantan Hakim MK

JAKARTA — Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menilai perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026 semestinya sudah kedaluwarsa dan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Patrialis, sengketa hasil pemilu memiliki batas waktu pengajuan yang sangat ketat setelah penetapan resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia mempertanyakan urgensi dan alasan mengapa sengketa hasil Pilpres 2024 baru dipersoalkan lebih dari dua tahun setelah seluruh tahapan pemilu selesai, serta menegaskan bahwa uji materi norma undang-undang seharusnya melalui mekanisme judicial review yang tepat.

Pernyataan tersebut mengemuka dalam rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang digelar MK untuk mendengarkan keterangan saksi serta ahli. Dalam persidangan tersebut, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang hadir sebagai saksi membantah adanya dalil cacat administratif maupun manipulasi syarat pencalonan. Hasyim mengeklaim bahwa penyusunan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah sesuai prosedur perundang-undangan dan lahir atas masukan instansi terkait, bukan dirancang untuk meloloskan calon tertentu.

Kendati demikian, pihak pemohon tetap melontarkan sanggahan tajam terkait kejanggalan waktu pengesahan norma pengecualian syarat bukti kelulusan yang dinilai terlalu dekat dengan jadwal pendaftaran pasangan calon. Menanggapi dinamika hukum ketatanegaraan ini, Patrialis Akbar mengingatkan agar setiap penanganan perkara konstitusi dilakukan secara hati-hati demi menjaga stabilitas sistem hukum negara, di mana perkara yang melewati batas waktu semestinya sudah disaring sejak tahap pemeriksaan pendahuluan (dismissal). Dikutip dari rri.co.id