Rapat Baleg DPR, DPRD DKI Usulkan Penambahan Kursi Jadi 180-220

Rapat Baleg DPR, DPRD DKI Usulkan Penambahan Kursi Jadi 180-220

JAKARTA — DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan penambahan jumlah kursi DPRD menjadi 180 hingga 220 kursi dalam revisi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Usulan tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Aziz dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat. Saat ini, jumlah kursi DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 kursi dengan rasio sekitar satu anggota untuk 100.000 penduduk.

Abdul Aziz mengatakan beban kerja DPRD DKI Jakarta lebih besar dibandingkan daerah lain karena Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten/kota. Kondisi tersebut membuat fungsi representasi masyarakat di tingkat daerah terkonsentrasi pada DPRD provinsi. Dengan jumlah penduduk Jakarta yang mencapai sekitar 11 juta jiwa, DPRD DKI mengusulkan rasio keterwakilan menjadi satu anggota untuk 50.000 hingga 60.000 penduduk, sehingga jumlah kursi dapat ditambah menjadi sekitar 180-220. Menurut Aziz, penambahan kursi DPRD DKI Jakarta ditujukan untuk meningkatkan proporsionalitas dan kapasitas representasi masyarakat.

DPRD DKI Jakarta juga mengusulkan perubahan Pasal 11 ayat (3) UU DKJ terkait jumlah anggota DPRD agar disesuaikan dengan kategori jumlah penduduk sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemilu. Aziz menilai revisi diperlukan karena aturan sebelumnya memberikan ruang penambahan kursi sebagai kompensasi atas ketiadaan DPRD kabupaten/kota, sedangkan regulasi terbaru tidak lagi menegaskan ketentuan tersebut. Selain itu, DPRD DKI mendorong agar revisi UU DKJ masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas untuk memberikan kepastian hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta pemilu. Dikutip dari Antaranews.com