Puan Maharani: Pembahasan KUHAP Baru Telah Dimulai Sejak 2023

Puan Maharani: Pembahasan KUHAP Baru Telah Dimulai Sejak 2023

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disetujui untuk disahkan pada Selasa ini telah melalui proses pembahasan panjang oleh Komisi III DPR RI sejak tahun 2023.

Puan menjelaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP melibatkan banyak pihak untuk memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Berbagai masukan dihimpun dari masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah.

“Sudah menerima kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa wilayah Indonesia, mulai dari Yogyakarta, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan bahwa KUHAP baru ini menggantikan KUHAP lama yang telah berusia 44 tahun. Menurutnya, tanpa pembaruan tersebut, berbagai persoalan hukum yang berkembang selama lebih dari empat dekade terakhir sulit untuk diselesaikan secara komprehensif.

Puan menambahkan bahwa banyak ketentuan penting diperbarui dalam RUU KUHAP ini, termasuk penyesuaian sistem hukum dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat modern.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” ujar Puan yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah difinalisasi oleh Komisi III DPR RI. Dikutip dari Antaranews.com