Bandung – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat bergerak cepat melakukan pendataan dan koordinasi pascakecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 85+000 Jalur B Ruas Tol Cipularang pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 04.20 WIB.
Menindaklanjuti informasi kejadian tersebut, Petugas Mobile Service PT Jasa Raharja, Sandra Satriadi, bersama Petugas Samsat Outlet Jatinangor, Firly Erysa, segera melakukan koordinasi dengan Unit Gakkum Satlantas Polres Purwakarta, pengelola jalan tol, serta instansi terkait untuk memastikan identitas korban dan mempercepat proses pendataan sebagai dasar penyelesaian hak santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima, kecelakaan melibatkan sebuah kendaraan pickup Suzuki bermuatan tahu dengan nomor polisi D 8531 FC. Kecelakaan diduga terjadi akibat pengemudi kurang mengantisipasi jarak aman sehingga menabrak kendaraan di depannya. Setelah kejadian, kendaraan pickup melintang di antara lajur satu dan sebagian lajur dua.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia, yaitu Ilham Maulana (22) selaku pengemudi dan Nana Mardiana Hardi (40) selaku kernet. Kedua korban merupakan warga Kabupaten Sumedang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
PT Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis melalui koordinasi aktif dengan kepolisian, rumah sakit, serta instansi terkait agar hak korban maupun ahli waris dapat diselesaikan secara optimal.
PT Jasa Raharja juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga kecepatan kendaraan, serta mempertahankan jarak aman selama berkendara guna meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
