Parepare– Penanggung Jawab (PJ) Jasa Raharja Samsat Parepare bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor kepada civitas akademika dan masyarakat di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, sekaligus menyebarluaskan informasi terkait program keringanan pajak yang tengah berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, PJ Jasa Raharja Samsat Parepare, Rahmi Wijihastuty, menyampaikan bahwa program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan lengkap mengenai program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor,” ujar Rahmi.
Rahmi juga mengajak seluruh wajib pajak, khususnya civitas akademika IAIN Parepare, untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir. Menurutnya, program ini menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa terbebani sanksi denda serta memperoleh keringanan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai ketentuan terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, proses administrasi di Samsat, serta manfaat program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan.
Melalui sinergi antara Samsat Parepare dan instansi terkait, diharapkan informasi mengenai program keringanan pajak dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat, sehingga mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
