Perkuat Kepastian Hukum Wilayah, Kemendagri Nilai Batas Definitif Desa Mendesak

Perkuat Kepastian Hukum Wilayah, Kemendagri Nilai Batas Definitif Desa Mendesak

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa percepatan penegasan batas desa secara definitif sangat mendesak demi mewujudkan kepastian hukum serta memperkuat legalitas administrasi pertanahan di Indonesia. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menyatakan bahwa hingga akhir Agustus 2026, progres penyelesaian batas desa baru mencapai 16,77 persen dari total 75.266 desa. Oleh karena itu, Kemendagri mendorong pemerintah daerah agar segera merampungkan dan menyerahkan dokumen resmi hasil penegasan batas wilayah guna mendukung perencanaan pembangunan dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Keberadaan batas desa yang definitif memiliki fungsi krusial tidak hanya untuk menentukan posisi wilayah dalam peta, tetapi juga sebagai dasar hukum administrasi kependudukan, kejelasan aset, hingga pembukaan peluang investasi. Menyadari pentingnya aspek tersebut, Kemendagri mengimplementasikan program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) periode 2025–2029 yang pada tahun 2026 ini telah diperluas ke berbagai wilayah seperti Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Program ini dirancang untuk mempercepat legalitas wilayah secara terstruktur melalui tahapan skrining sosial serta teknis yang matang.

Sebagai langkah lanjutan, Kemendagri mengimbau pemerintah daerah, camat, hingga pemerintah provinsi untuk memperkuat koordinasi lintas sektoral agar proses penegasan batas desa berjalan efektif sesuai kaidah yuridis. Pelibatan masyarakat secara aktif juga menjadi kunci utama agar penetapan garis yurisdiksi ini mampu mengoptimalkan distribusi pelayanan publik, tanggung jawab pembangunan, serta pemerataan manfaat di tingkat desa. Dikutip dari Antaranews.com