Pemerintah Ubah Skema Pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih Jadi Investasi untuk Percepatan Pembangunan

Pemerintah Ubah Skema Pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih Jadi Investasi untuk Percepatan Pembangunan

Pemerintah resmi mengubah skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 17 tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.

Sebelumnya, pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih disalurkan oleh Bank Himbara setelah koperasi mengajukan proposal pinjaman. Namun kini, skema pembiayaan diubah menjadi investasi untuk mempercepat pembangunan gerai, gudang, dan kelengkapan koperasi.

Apa itu Kopdes/Kel Merah Putih?
Kopdes/Kel Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui konsep ekonomi kerakyatan yang menekankan gotong royong, kekeluargaan, dan semangat saling membantu. Lembaga ini menargetkan pembentukan hingga 80 ribu koperasi desa yang dapat menampung hasil pertanian masyarakat dengan harga sesuai kebijakan pemerintah.

Skema Pembiayaan Baru
Menurut Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, setiap koperasi tetap mendapatkan plafon pinjaman Rp3 miliar, terdiri dari modal investasi Rp2,5 miliar dan modal kerja Rp500 juta. Pembiayaan ini disalurkan langsung oleh Bank Himbara ke PT Agrinas Pangan Nusantara untuk pembangunan fisik gerai, gudang, dan kelengkapan koperasi.

Dengan perubahan skema ini, koperasi tidak lagi perlu mengajukan proposal pinjaman ke Bank Himbara. Strategi ini diharapkan mempercepat pembangunan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia, yang ditargetkan beroperasional penuh pada Maret 2026. Dikutip dari metro.tv