Jakarta – Pemerintah memastikan pekerja pemilah sampah di sektor informal mendapat perlindungan sosial sebagai bagian dari transformasi sektor persampahan nasional. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menilai pekerja yang selama ini dikenal sebagai pemulung memiliki peran penting dalam mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA) sekaligus mendukung penerapan ekonomi sirkular. Pemerintah mendorong penggunaan istilah pekerja pemilah sampah atau Green Collar Workers karena kontribusi mereka terhadap kelestarian lingkungan.
Jumhur mengatakan perlindungan sosial penting diberikan karena pekerja pemilah sampah menghadapi berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, paparan penyakit, hingga ketidakpastian penghasilan. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal yang memenuhi ketentuan. Dengan kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan.
Kebijakan jaminan sosial bagi pekerja pemilah sampah menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, baik sektor formal maupun informal. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan pengakuan terhadap kontribusi mereka dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Perlindungan ini juga diharapkan memperkuat peran pekerja pemilah sampah dalam mendukung pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular di Indonesia. Dikutip dari RRI.co.id
