Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Segera Bahas RUU Pemilu Terbaru

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Segera Bahas RUU Pemilu Terbaru

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, menegaskan bahwa revisi ini sangat mendesak menyusul hasil evaluasi komprehensif yang menemukan berbagai persoalan struktural pada regulasi sebelumnya. Meskipun RUU ini telah masuk dalam Daftar Prolegnas Prioritas sejak tahun 2025, hingga kini belum ada langkah nyata dari parlemen untuk memulai proses legislasi tersebut.

Penundaan pembahasan ini dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu tahapan seleksi penyelenggara pemilu dalam waktu dekat. Koalisi menyoroti adanya kecenderungan partai politik yang terjebak dalam kalkulasi politik sempit dan kepentingan pragmatis kekuasaan dibandingkan melakukan perbaikan sistem demokrasi. Tanpa adanya inisiatif percepatan, ruang untuk melakukan reformasi substantif dalam sistem pemilu akan semakin menyempit, yang pada akhirnya dapat menggerus legitimasi kompetisi elektoral di masa mendatang.

Secara ideal, revisi UU Pemilu ini diharapkan sudah rampung paling lambat pada Agustus 2026 guna memastikan kesiapan regulasi sebelum tahapan pemilu dimulai. Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR dan Presiden untuk menjamin proses legislasi yang konstitusional, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa perubahan aturan main pemilu tidak hanya menguntungkan pihak tertentu secara elektoral, tetapi benar-benar demi menjaga kualitas dan integritas demokrasi Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com