Kemensetneg Akan Cabut Kontrak Pengelola Aset Negara Tidak Beraktivitas

Kemensetneg Akan Cabut Kontrak Pengelola Aset Negara Tidak Beraktivitas

JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersiap mengambil tindakan tegas dengan mencabut kontrak kerja sama para pengelola aset negara yang tidak aktif alias mangkrak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset negara agar lebih produktif. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah meninjau ulang secara mendalam berbagai kontrak kerja sama, termasuk aset-aset strategis yang berada di bawah pengelolaan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) dan PPK Kemayoran.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026, Prasetyo menjelaskan bahwa Kemensetneg telah melakukan klasterisasi terhadap kontrak-kontrak kerja sama yang ada. Klasifikasi ini memisahkan antara kontrak yang masih bisa dinegosiasikan ulang (renegosiasi) demi meningkatkan kontribusi keuntungan bagi negara, dengan kontrak yang sama sekali tidak bisa dipertahankan. Kontrak yang dipastikan akan dicabut secara sepihak adalah kontrak pemberikan hak kelola yang terbukti telantar dan tidak menunjukkan aktivitas produktif apa pun hingga saat ini.

Mensesneg menegaskan bahwa langkah pencabutan kontrak ini sangat krusial karena seluruh aset milik negara harus dikelola dengan asas produktivitas yang tinggi. Membiarkan aset negara menganggur selama bertahun-tahun dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam pengelolaan fasilitas publik. Melalui dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI, Kemensetneg berkomitmen untuk segera menertibkan para pengelola pasif tersebut dan mengalihkan hak kelola kepada pihak yang lebih berkomitmen demi memberikan dampak ekonomi nyata bagi negara. Dikutip dari Antaranews.com