Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (CIC) untuk memastikan pemenuhan persyaratan keselamatan kebakaran pada kapal penumpang dan kapal Ro-Ro berbendera Indonesia. Pemeriksaan ini dilaksanakan secara nasional selama tiga bulan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 372 Tahun 2026. Pemeriksaan melibatkan Marine Inspector dan/atau Petugas Kesyahbandaran di seluruh Unit Pelaksana Teknis Perhubungan Laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud mengatakan kesiapan dan kompetensi petugas menjadi faktor penting agar pemeriksaan berjalan profesional, objektif, dan konsisten. Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin menyebut pemeriksaan diprioritaskan pada kapal berusia lebih dari 10 tahun, kapal yang pernah mengalami kebakaran atau insiden, kapal dengan riwayat temuan mayor, serta kapal pada lintasan dengan volume penumpang dan kendaraan tinggi. Pemeriksaan mencakup dokumen kapal, manifest, barang berbahaya, pengikatan kendaraan, sistem pencegahan dan pemadam kebakaran, ruang mesin, kesiapsiagaan awak, hingga pelaksanaan fire drill.
Melalui CIC, Kemenhub juga memastikan awak kapal memahami pembagian tugas antara pemadaman kebakaran dan evakuasi penumpang serta mampu menghadapi skenario kebakaran yang menyerupai kondisi sebenarnya. Setiap temuan yang berpotensi membahayakan keselamatan wajib segera diperbaiki, dengan tindak lanjut sesuai tingkat risiko, termasuk additional survey, additional ISM audit, atau penundaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Ditjen Perhubungan Laut dalam mencegah kebakaran kapal, memperkuat kesiapsiagaan awak, dan menjadikan keselamatan penumpang sebagai prioritas utama. Dikutip dari RRI.co.id
