Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR berkomitmen penuh untuk mengupayakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung pada tahun 2026 ini. Sebagai salah satu fokus utama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, DPR terus berupaya maksimal untuk menyelesaikan pembahasan beleid krusial tersebut tepat waktu. Saan juga menampik keras narasi keliru di media sosial yang mengeklaim bahwa parlemen menolak pengesahan regulasi ini. Sebaliknya, ia memastikan bahwa komitmen politik antara pemerintah dan DPR dalam memperkuat instrumen pemberantasan korupsi di tanah air tetap berjalan solid.
Guna menghasilkan undang-undang yang matang dan komprehensif, DPR melalui Komisi III saat ini gencar menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) demi menyerap aspirasi publik secara maksimal. Masukan dari berbagai elemen masyarakat—termasuk para akademisi, pakar hukum, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil—dinilai sangat krusial untuk menyempurnakan draf RUU ini. Mengingat mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture) merupakan regulasi baru yang belum pernah diatur dalam hukum positif Indonesia, DPR membutuhkan ketelitian ekstra dalam merumuskan pasal demi pasal berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tengah fokus penuh (gaspol) mempercepat agenda pembahasan RUU Perampasan Aset dan menunda penjadwalan RDPU untuk rancangan undang-undang lainnya. Langkah taktis ini diambil demi menepis hoaks dari akun-akun anonim di media sosial yang mencoba menggiring opini publik secara negatif. Dengan prioritas tunggal pada penyusunan regulasi ini, Komisi III optimistis dapat melahirkan payung hukum yang progresif demi menyelamatkan aset negara serta mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana korupsi. Dikutip dari Antaranews.com
