Bengkulu – Menjelang berakhirnya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bengkulu, aktivitas pelayanan di Samsat Kota Bengkulu terlihat semakin ramai. Masyarakat tampak memadati area pelayanan untuk memanfaatkan program tersebut sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.(27/08/26)
Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang akan berakhir pada 31 Agustus 2026 menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Tingginya antusiasme masyarakat dalam beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa program ini mendapat perhatian dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dari sisi Jasa Raharja, pembayaran pajak kendaraan juga memiliki keterkaitan dengan pemenuhan kewajiban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor dan dikelola oleh Jasa Raharja sebagai bagian dari penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Melalui SWDKLLJ, Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan dan ruang lingkup jaminan, baik berupa santunan meninggal dunia maupun biaya perawatan bagi korban luka-luka, serta manfaat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Keberadaan SWDKLLJ menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung terselenggaranya perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja Bengkulu mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk segera mendatangi layanan Samsat dan menyelesaikan kewajibannya sebelum program berakhir.
“Jangan tunggu sampai hari terakhir. Segera manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Taat membayar pajak kendaraan, lengkapi kewajiban SWDKLLJ, dan bersama-sama kita wujudkan tertib administrasi serta keselamatan berlalu lintas di Provinsi Bengkulu,” demikian imbauan Jasa Raharja Bengkulu.
Masyarakat diharapkan tidak menunda hingga mendekati batas akhir program untuk menghindari kepadatan antrean. Dengan segera melakukan pembayaran, masyarakat tidak hanya memanfaatkan program yang tersedia, tetapi juga turut mendukung keberlangsungan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui SWDKLLJ.
