Jasa Raharja Purwokerto Perkuat Evaluasi Sengkuyung untuk Optimalisasi Kepatuhan Pajak di Banyumas

Jasa Raharja Purwokerto Perkuat Evaluasi Sengkuyung untuk Optimalisasi Kepatuhan Pajak di Banyumas

Purwokerto – Jasa Raharja Purwokerto turut menghadiri rapat evaluasi pelaksanaan Program Sengkuyung di wilayah Kabupaten Banyumas bersama UPPD Samsat Purwokerto dan Bapenda Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 22 September 2026 yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Sengkuyung di tingkat kecamatan dan desa sekaligus memperkuat koordinasi dalam mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban kendaraan bermotor.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh aparat serta PIC Sengkuyung dari masing-masing kecamatan di Kabupaten Banyumas. Keterlibatan unsur kewilayahan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan Sengkuyung dapat berjalan secara terkoordinasi, mengingat petugas di tingkat kecamatan dan desa memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat serta memahami kondisi dan potensi di wilayah masing-masing.

Evaluasi dilakukan dengan membahas pelaksanaan Sengkuyung di setiap desa, termasuk perkembangan kegiatan, berbagai kendala yang ditemui, serta efektivitas pelaksanaan di lapangan. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan untuk memperkuat koordinasi antarpetugas sekaligus menyusun langkah tindak lanjut agar pelaksanaan Sengkuyung dapat berjalan lebih terarah dan optimal.

Dalam pelaksanaannya, Sengkuyung tidak hanya berperan dalam mendukung pemantauan dan optimalisasi kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi juga menjadi sarana untuk mendekatkan informasi perpajakan kepada masyarakat. Melalui pendekatan kewilayahan, informasi mengenai kewajiban kendaraan dapat disampaikan secara lebih langsung sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan.

Jasa Raharja turut mendorong agar edukasi kepada masyarakat juga mencakup pemahaman mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan bagian dari kewajiban yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dan memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, para petugas Sengkuyung juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi mengenai program pembebasan denda administratif Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung hingga 28 Desember 2026. Pemanfaatan program tersebut diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus menata kembali administrasi kendaraan agar tetap tertib.

Peran petugas Sengkuyung hingga tingkat desa menjadi penting dalam memperluas jangkauan informasi tersebut. Dengan pendekatan yang dekat dengan masyarakat, informasi mengenai program pembebasan denda maupun kewajiban PKB dan SWDKLLJ diharapkan dapat diterima secara lebih luas dan mudah dipahami, sehingga mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya secara berkelanjutan.

Bagi Jasa Raharja, sinergi dalam pelaksanaan Sengkuyung juga menjadi bagian dari upaya mendukung ekosistem pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan daerah, tetapi juga pada aspek perlindungan masyarakat. Kepatuhan terhadap kewajiban kendaraan berjalan beriringan dengan keberlangsungan pelayanan publik serta perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Melalui evaluasi dan koordinasi yang dilakukan secara berkala, pelaksanaan Sengkuyung di Kabupaten Banyumas diharapkan semakin mampu merespons kondisi dan potensi masing-masing wilayah. Penguatan komunikasi antara tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa menjadi salah satu faktor penting agar pelaksanaan program dapat berjalan secara konsisten dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

Jasa Raharja Purwokerto bersama UPPD Samsat Purwokerto dan Bapenda Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung optimalisasi kepatuhan kendaraan bermotor. Sinergi hingga tingkat kewilayahan diharapkan dapat semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ, serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah dan perlindungan masyarakat.