Bantul – Jasa Raharja terus menggencarkan sosialisasi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat. Pada Rabu, 23 September 2026, kegiatan glorifikasi dilaksanakan melalui pembagian flyer kepada masyarakat pengunjung Pasar Bantul. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menyampaikan informasi secara langsung sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa Program Bebas Denda masih dapat dimanfaatkan hingga 30 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Ratih Prima selaku PJ Samsat Bantul bersama M. Ulwan Zain selaku LBJR Samsat Bantul turun langsung menyampaikan informasi mengenai Program Bebas Denda kepada masyarakat. Edukasi diberikan agar masyarakat dapat memahami kesempatan yang masih tersedia dan segera memanfaatkannya sebelum periode program berakhir. Pendekatan langsung di ruang publik seperti pasar diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi sehingga pesan program dapat diterima oleh lebih banyak masyarakat.
Selain menyosialisasikan Program Bebas Denda, Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai channel pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital. Kemudahan layanan digital diharapkan dapat mendorong masyarakat semakin tertib dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ. Melalui kegiatan glorifikasi dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Jasa Raharja berkomitmen mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan collection rate Kanwil D.I. Yogyakarta.
atih Prima, PJ Samsat Bantul, menyampaikan bahwa kegiatan glorifikasi Program Bebas Denda di Pasar Bantul merupakan upaya Jasa Raharja untuk mendekatkan informasi program kepada masyarakat secara langsung. Pembagian flyer dilakukan kepada para pengunjung pasar agar masyarakat mengetahui bahwa masih terdapat kesempatan untuk memanfaatkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 September 2026.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya para pengunjung Pasar Bantul, untuk tidak melewatkan kesempatan yang masih tersedia dalam Program Bebas Denda. Kami terus menyampaikan informasi secara langsung agar masyarakat dapat segera memanfaatkan program tersebut sebelum periode berakhir pada 30 September 2026,” ujar Ratih.
Ratih menambahkan bahwa Jasa Raharja juga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan channel pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital karena memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Dengan semakin mudahnya akses pembayaran dan semakin luasnya informasi yang diterima masyarakat, diharapkan kepatuhan dapat terus meningkat dan turut mendukung peningkatan collection rate Kanwil D.I. Yogyakarta,” pungkasnya.
