Jasa Raharja Kembali Serahkan Santunan Korban KM Virgo Transport 8 di Batang dan Brebes

Jasa Raharja Kembali Serahkan Santunan Korban KM Virgo Transport 8 di Batang dan Brebes

Batang – Jasa Raharja kembali memastikan pemenuhan hak ahli waris korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang telah teridentifikasi. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2026 yang bertujuan untuk memastikan santunan dapat diterima oleh ahli waris secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi bentuk kepedulian Jasa Raharja kepada keluarga korban.

Di Kabupaten Batang, santunan disampaikan kepada Nuryati, istri almarhum Edi Setiyono, di rumah duka yang berada di Dukuh Petamanan, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang. Jasa Raharja hadir secara langsung untuk memastikan proses pelayanan kepada ahli waris berjalan dengan baik sekaligus memberikan pendampingan dalam penyelesaian hak santunan.

Sementara itu, di Kabupaten Brebes, santunan disampaikan kepada Miftakhul Janah, istri almarhum Rahmat Dani, di rumah duka yang berlokasi di Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Kehadiran Jasa Raharja di tengah keluarga korban menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada proses administrasi, tetapi juga memperhatikan kondisi keluarga yang sedang menghadapi masa duka.

Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemenuhan santunan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tanggung jawab Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Penyampaian santunan secara langsung juga menjadi bentuk empati sekaligus upaya memastikan keluarga memperoleh kepastian mengenai hak yang menjadi bagian dari perlindungan Jasa Raharja.

Proses pelayanan kepada ahli waris dilakukan dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Dalam pelaksanaannya, Jasa Raharja terus melakukan koordinasi dan verifikasi dengan pihak terkait untuk memastikan data korban dan ahli waris dapat dipastikan secara akurat sehingga proses penyelesaian santunan dapat berjalan secara optimal.

Kehadiran Jasa Raharja secara langsung di rumah duka juga menjadi bagian dari pendekatan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Dalam situasi ketika keluarga tengah menghadapi kehilangan, pelayanan tidak hanya membutuhkan kepastian administrasi, tetapi juga komunikasi yang baik dan pendampingan agar keluarga dapat memahami proses serta hak yang diterimanya.

Sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar bagi korban kecelakaan, Jasa Raharja terus berupaya memastikan pelayanan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, serta unsur terkait lainnya dalam proses penanganan korban kecelakaan.

Penyerahan santunan kepada ahli waris korban KM Virgo Transport 8 di Batang dan Brebes diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Di tengah situasi duka, kepastian pelayanan dan pemenuhan hak menjadi bentuk nyata kehadiran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Jasa Raharja akan terus menjaga komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang responsif, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui pelayanan yang cepat dan tepat, Jasa Raharja berupaya memastikan hak korban maupun ahli waris dapat terpenuhi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan perlindungan kecelakaan lalu lintas.