Palu – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan pembagian flyer informasi program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung pada tanggal 3 Agustus sd 5 September 2026 di lokasi – lokasi strategis, Selasa, 04 Agustus 2026.
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan PT Jasa Raharja adanya program insentif pajak, serta wujud kolaborasi dengan strategi jemput bola dalam memberikan informasi, edukasi secara langsung kepada masyarakat.
“Kami mendukung program pemerintah Sulawesi Tengah ini, melalui kebijakan keringanan terhadap denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujarnya.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Tengah Sugeng Hariadi, S.Pd, QCRO beserta jajaran secara aktif melakukan sosialisasi dengan cara menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat dengan membagikan flyer program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kami berharap masyarakat dapat memaksimalkan program insentif pajak ini, meningkatkan kepatuhan masyarakat serta memperkuat perlindungan dasar santunan kecelakaan lalu lintas melalui pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Melalui pembagian flyer ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami, sehingga dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor. Selain itu, pendekatan langsung ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berdialog, bertanya, dan mendapatkan penjelasan secara langsung dari petugas terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan dan layanan Samsat yang tersedia,” tutupnya.
