Jasa Raharja Jemput Bola ke Pemilik Angkutan Umum di Kulon Progo, Perkuat Kepatuhan PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU

Jasa Raharja Jemput Bola ke Pemilik Angkutan Umum di Kulon Progo, Perkuat Kepatuhan PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU

Kulon Progo – PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta terus mengintensifkan upaya peningkatan kepatuhan pemilik angkutan umum terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor melalui kegiatan Door to Door (DTD). Pada Rabu, 29 Juli 2026, petugas melaksanakan kegiatan DTD kepada pemilik angkutan umum orang di wilayah Banaran, Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah proaktif Jasa Raharja dalam membangun komunikasi langsung dengan para pemilik kendaraan angkutan umum guna meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Melalui kegiatan tersebut, petugas melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada pemilik kendaraan mengenai pentingnya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan secara tepat waktu. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU juga menjadi bagian penting dalam mendukung perlindungan dasar bagi pengguna jasa angkutan umum serta keberlangsungan sistem pelayanan transportasi yang aman dan tertib.

Kegiatan DTD ini dihadiri oleh Aryo Wahyadi selaku Pelaksana Administrasi Tingkat II Samsat Kulon Progo dan Sutrisno selaku pemilik kendaraan angkutan umum. Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan berbagai informasi terkait peran dan fungsi Jasa Raharja, manfaat perlindungan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas, serta pentingnya disiplin dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan guna mendukung pelayanan transportasi yang berkeselamatan.

PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta berharap melalui pendekatan langsung kepada pemilik angkutan umum ini dapat terjalin komunikasi yang lebih efektif dan meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kepatuhan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU. Dengan semakin meningkatnya kepatuhan para mitra angkutan umum, diharapkan perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi umum dapat berjalan optimal sekaligus mendukung terciptanya sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Aryo Wahyadi selaku Pelaksana Administrasi Tingkat II Samsat Kulon Progo menyampaikan bahwa kegiatan Door to Door (DTD) kepada pemilik angkutan umum orang merupakan salah satu langkah proaktif Jasa Raharja dalam membangun komunikasi langsung dengan para mitra angkutan umum. Melalui pendekatan ini, Jasa Raharja dapat memberikan sosialisasi secara langsung mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) sebagai bentuk tanggung jawab dalam penyelenggaraan transportasi yang aman dan berkelanjutan.

Menurut Aryo, kepatuhan dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan umum. Oleh karena itu, melalui kegiatan DTD ini, Jasa Raharja berupaya memberikan pemahaman kepada pemilik kendaraan mengenai manfaat SWDKLLJ dan IWKBU yang berperan dalam mendukung perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum.

Aryo Wahyadi berharap kegiatan DTD dapat semakin mempererat sinergi antara Jasa Raharja dengan para pelaku usaha transportasi di wilayah Kulon Progo. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik dan meningkatnya kesadaran akan pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan, diharapkan para pemilik angkutan umum dapat menjalankan kewajibannya secara tertib dan tepat waktu. Hal tersebut pada akhirnya akan mendukung terciptanya sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.