Jasa Raharja dan CV Andi Offset Perkuat Sinergi dalam Pemutakhiran Data Kendaraan

Jasa Raharja dan CV Andi Offset Perkuat Sinergi dalam Pemutakhiran Data Kendaraan

Sleman – PT Jasa Raharja melalui petugas Samsat Sleman melaksanakan tindak lanjut data GASPOLL melalui SIGAP Instansi/Prioritas di CV Andi Offset, Jalan Beo No. 38–39, Caturtunggal, Kabupaten Sleman, pada Senin, 12 Oktober 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi dengan perusahaan sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan dan kepatuhan terhadap kewajiban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dalam kegiatan tersebut, Irini Anggereini selaku Staf Administrasi Tingkat I Samsat Sleman melakukan konfirmasi terhadap status dua kendaraan yang masih tercatat memiliki kewajiban SWDKLLJ. Berdasarkan hasil koordinasi, satu kendaraan masih dimiliki oleh pihak perusahaan dan direncanakan melakukan pembayaran pada Selasa, 13 Oktober 2026. Sementara itu, satu kendaraan lainnya diketahui telah dijual sehingga statusnya perlu ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data.

Konfirmasi secara langsung ini menjadi bagian dari upaya Jasa Raharja untuk memastikan informasi mengenai status kendaraan sesuai dengan kondisi terkini. Hingga laporan kegiatan disusun, belum terdapat realisasi pembayaran yang tercatat. Oleh karena itu, koordinasi dan pemantauan lebih lanjut diperlukan agar tindak lanjut terhadap kewajiban yang masih tercatat dapat berjalan sesuai ketentuan.

Melalui SIGAP Instansi/Prioritas, Jasa Raharja terus mendorong komunikasi dengan perusahaan dan instansi untuk meningkatkan akurasi data kendaraan. Upaya ini diharapkan dapat membantu menindaklanjuti perubahan status kepemilikan kendaraan, mendukung tertib administrasi, serta mengoptimalkan collection rate di wilayah kerja Samsat Sleman.

Irini Anggereini menyampaikan bahwa koordinasi langsung dengan perusahaan menjadi langkah penting untuk memastikan informasi kendaraan yang tercatat dapat diperbarui sesuai kondisi sebenarnya. “Melalui kegiatan ini, kami melakukan konfirmasi terhadap status kendaraan yang masih memiliki kewajiban SWDKLLJ agar informasi yang diperoleh dapat menjadi dasar tindak lanjut yang tepat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi, satu kendaraan masih dimiliki oleh pihak perusahaan dan direncanakan melakukan pembayaran, sedangkan kendaraan lainnya telah dijual. Informasi tersebut akan menjadi bahan untuk menindaklanjuti status masing-masing kendaraan. “Kami berharap proses pembayaran yang telah direncanakan dapat segera diselesaikan dan informasi mengenai kendaraan yang telah dijual dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Irini berharap koordinasi melalui SIGAP Instansi/Prioritas dapat terus berjalan secara berkelanjutan guna mendukung tertib administrasi dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban SWDKLLJ. “Kami akan terus mendorong komunikasi dan pemutakhiran data bersama perusahaan agar tindak lanjut kewajiban kendaraan dapat berjalan dengan baik. Upaya ini diharapkan turut mendukung optimalisasi collection rate serta pelaksanaan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.