Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan sebanyak 103 saksi dan lima ahli untuk tahap pembuktian dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Jaksa menyebut, seluruh saksi dan ahli tersebut akan dihadirkan untuk memperkuat pembuktian perkara yang juga melibatkan dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Selain menghadirkan 103 saksi dan lima ahli, JPU Kejagung juga akan mengajukan sejumlah alat bukti lain dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan TPPU tersebut. Alat bukti yang disiapkan meliputi dokumen-dokumen terkait perkara, keterangan para terdakwa, surat, serta bukti elektronik. Jaksa menyatakan seluruh alat bukti tersebut akan digunakan dalam tahap pembuktian untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.
Dalam dakwaannya, Febrie Adriansyah disebut melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar. Tak hanya itu, mantan Jampidsus tersebut juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp346 miliar dan 440 ribu dolar AS atau sekitar Rp7,9 miliar. Atas dugaan perbuatan tersebut, Febrie dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Dikutip dari Suara.com
