Gerak Cepat Jasa Raharja Group Tangani Musibah KM. Virgo Transport 8: Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Tinjau Langsung Posko Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Gerak Cepat Jasa Raharja Group Tangani Musibah KM. Virgo Transport 8: Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Tinjau Langsung Posko Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

BANJARMASIN — Menanggapi musibah hilang kontak yang dialami Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di Perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9) dini hari, Jasa Raharja Group bergerak cepat memberikan respon tanggap darurat. Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, bersama Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), Ariyandi dan Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera, Suhardiman, turun langsung meninjau Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Kunjungan kerja bersama jajaran Direksi Jasa Raharja Group ini dilakukan guna memastikan seluruh proses pendataan, verifikasi korban, serta sinergi pelayanan hak-hak santunan dan klaim bagi penumpang, awak kapal, hingga pemilik barang/kendaraan berjalan secara terpadu, proaktif, dan cepat.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, yang turut memantau langsung proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Awaluddin mengatakan bahwa Jasa Raharja akan terus mengikuti perkembangan proses evakuasi dan melakukan koordinasi dengan posko SAR, rumah sakit, kepolisian, serta pihak terkait lainnya. “Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik. Kami akan terus mengikuti perkembangan di lapangan dan memastikan pelayanan Jasa Raharja berjalan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Peran & Nilai Santunan Jasa Raharja Group

Penanganan musibah kecelakaan KM. Virgo Transport 8 dilakukan secara terpadu melalui skema perlindungan dasar Jasa Raharja (Persero) dan Perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera:

1.  Peran & Santunan PT Jasa Raharja (Persero)

Sebagai badan usaha milik negara yang menjalankan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 1964, PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban yang mendapatkan perawatan, sementara biaya perawatan bagi para korban luka-luka maksimal sebesar

Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada pihak rumah sakit.

“Fokus utama saat ini adalah mendukung penuh upaya operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh pihak Basarnas. Di sisi lain, tim kami di Posko Pelabuhan Trisakti siap bekerja cepat memverifikasi data sehingga proses penyerahan santunan maupun penyelesaian klaim kendaraan dan barang dapat dicairkan dengan mudah, cepat, dan transparan tanpa menyulitkan ahli waris serta pemilik barang,” tegas Suhardiman, Direktur Teknik Jasaraharja Putera yang didampingi oleh I Komang Agustika, Claim Services Group Head.

2.  Peran & Santunan PT Asuransi Jasaraharja Putera

Sebagai anak perusahaan, PT Asuransi Jasaraharja Putera memberikan jaminan tambahan komprehensif berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) bersama PT Virgo Karya Shipping. Nilai pertanggungan yang diberikan meliputi:

  • Santunan Meninggal Dunia (ATJP-PK): Sebesar Rp20.000.000,- per jiwa untuk korban meninggal dunia atau cacat tetap.
    • Biaya Perawatan Medis (ATJP-PK): Maksimal Rp10.000.000,- per jiwa.
    • Jaminan Fisik Kendaraan (ATJP-K): Penjaminan atas kerusakan fisik 89 unit kendaraan yang terangkut, dengan nilai santunan berkisar antara Rp6.000.000,-hingga Rp192.000.000,- per unit, disesuaikan dengan klasifikasi golongan kendaraan (mulai dari sepeda motor hingga tronton/trailer).
    • Jaminan Barang Muatan (ATJP-B): Penjaminan barang di atas kendaraan hingga maksimal Rp4.800.000,- per ton/m² sesuai manifest muatan ekspedisi.

Akumulasi Total Perlindungan Jiwa:

Melalui kolaborasi sinergis ini, ahli waris dari penumpang umum yang terdaftar dalam manifest dan terverifikasi meninggal dunia berhak menerima total santunan perlindungan gabungan sebesar Rp70.000.000,- per jiwa (kombinasi Rp50.000.000,-dari PT Jasa Raharja ditambah Rp20.000.000,- dari PT Asuransi Jasaraharja Putera).