Ditjen Imigrasi Sosialisasi Kemudahan Pembuatan Kartu APEC

Ditjen Imigrasi Sosialisasi Kemudahan Pembuatan Kartu APEC

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menggelar sosialisasi mengenai kemudahan permohonan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC Business Travel Card/ABTC) di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Langkah ini dilakukan guna memperkuat pemahaman pelaku usaha dalam negeri serta mendukung efisiensi mobilitas pebisnis Indonesia di kawasan Asia-Pasifik. Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto, menegaskan bahwa kemudahan permohonan kartu ABTC ini menjadi wujud nyata dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan kegiatan bisnis internasional.

Pelaksanaan sosialisasi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013, serta regulasi terbaru Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025. Melalui Permen baru tersebut, proses pengajuan dan mekanisme pemanfaatan Kartu APEC diatur secara lebih jelas dan praktis agar pebisnis nasional dapat menikmati kemudahan bebas visa ke berbagai negara anggota APEC tanpa hambatan birokrasi.

Rangkaian kegiatan sosialisasi diisi dengan coaching clinic, pemaparan materi regulasi, sesi diskusi interaktif, hingga testimoni dari para pemegang Kartu APEC. Eko Budianto berharap melalui edukasi komprehensif ini, semakin banyak pelaku usaha Indonesia yang memanfaatkan fasilitas perjalanan internasional tersebut. Pemanfaatan Kartu APEC secara optimal diyakini tidak hanya mempermudah urusan bisnis luar negeri, tetapi juga turut mendorong daya saing ekonomi nasional di kancah global. Dikutip dari rri.co.id