Bantul – PT Jasa Raharja melalui petugas Samsat Pembantu Sewon melaksanakan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) bersama Koperasi Angkutan Umum ABADI di Jl. Pemuda, Teruman, Bantul. Senin, 28 September 2026 Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dengan mitra angkutan umum sekaligus mendorong kepatuhan terhadap kewajiban Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam kunjungan tersebut, Jasa Raharja melakukan koordinasi terkait kewajiban pembayaran IWKBU dan SWDKLLJ bagi kendaraan yang berada di bawah pengelolaan Koperasi ABADI. Selain itu, petugas turut menyampaikan informasi mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas serta pentingnya menjaga ketertiban administrasi kendaraan.
Berdasarkan hasil kunjungan, terdapat enam KBU yang tercatat jatuh tempo pada September 2026. Dari jumlah tersebut, satu KBU telah melakukan pelunasan SWDKLLJ dan IWKBU pada 28 September 2026, sementara satu KBU lainnya direncanakan melakukan pelunasan pada 29 September 2026. Satu KBU telah dilakukan pemblokiran karena kendaraan telah dijual kepada perorangan, sedangkan tiga KBU lainnya masih dalam proses konfirmasi kepada operator kendaraan.
Selain membahas kewajiban iuran, kegiatan CRM juga menjadi ruang untuk mempererat komunikasi dan hubungan kerja antara Jasa Raharja dengan Koperasi ABADI. Petugas turut melakukan sosialisasi dan glorifikasi Program Bebas Denda sebagai informasi tambahan bagi mitra, sekaligus mendorong pemanfaatan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Riyawan Prambudi selaku perwakilan Koperasi ABADI dan Rizqi Bayu P selaku Pelaksana Administrasi Samsat Pembantu Sewon. Melalui kegiatan CRM ini, Jasa Raharja berharap komunikasi dengan mitra angkutan umum dapat terus terjaga, sehingga kepatuhan terhadap IWKBU dan SWDKLLJ semakin baik serta mendukung perlindungan dasar bagi penumpang dan masyarakat pengguna jasa angkutan umum.
Rizqi Bayu P selaku Pelaksana Administrasi Samsat Pembantu Sewon menyampaikan bahwa kegiatan CRM bersama Koperasi Angkutan Umum ABADI merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja untuk menjaga komunikasi dengan mitra angkutan umum sekaligus mendorong kepatuhan terhadap kewajiban IWKBU dan SWDKLLJ. “Melalui kunjungan ini, kami melakukan koordinasi terkait kewajiban iuran sekaligus menyampaikan kembali peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil koordinasi terdapat enam KBU yang jatuh tempo pada September 2026 dengan kondisi yang berbeda-beda. “Kami mencatat terdapat kendaraan yang telah melakukan pelunasan, kendaraan yang akan segera melakukan pelunasan, serta kendaraan yang masih dalam proses konfirmasi kepada operator. Kami juga memberikan informasi mengenai Program Bebas Denda agar dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh mitra sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
“Kami berharap komunikasi dan koordinasi dengan Koperasi ABADI dapat terus terjaga, sehingga setiap kewajiban administrasi kendaraan dapat dipenuhi dengan baik. Dengan kepatuhan terhadap IWKBU dan SWDKLLJ, kami berharap perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum dapat terus didukung dan pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat semakin optimal,” pungkasnya.
