Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk menyatakan kesiapan memberikan relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak banjir dan longsor di Sumatra, sesuai kebijakan perlakuan khusus yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, mengatakan asesmen terbaru menunjukkan dampak bencana terhadap portofolio bank relatif terbatas, kurang dari 2 persen. “Dampak terbesar ada di Aceh, sementara Sumatra Utara tidak separah itu,” ujarnya.
Meski demikian, CIMB Niaga tetap berkomitmen mendukung pemulihan ekonomi masyarakat dengan memberikan kemudahan bagi debitur terdampak sesuai arahan OJK.
OJK sebelumnya menetapkan kebijakan khusus untuk debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk mitigasi risiko dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah.
Perlakuan khusus mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran hingga plafon Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi, dan izin penyaluran pembiayaan baru bagi debitur terdampak. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.
CIMB Niaga siap mendukung nasabah agar tetap dapat mengakses pembiayaan dan memulihkan aktivitas ekonomi di wilayah terdampak banjir dan longsor. Dikutip dari Antaranews.com
