Bareskrim Tangkap dan Tahan Dua Pelaku Mafia Tambang Emas Ilegal

Bareskrim Tangkap dan Tahan Dua Pelaku Mafia Tambang Emas Ilegal

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka dalam kasus mafia tambang emas ilegal yang diduga terlibat dalam jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) berinisial DHB dan Direktur PT SJU saat ini berinisial VC. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus pertambangan emas ilegal yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan akan berlangsung selama 20 hari, mulai 16 Juni hingga 5 Juli 2026. Menurutnya, kedua tersangka sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dan baru hadir setelah menerima panggilan kedua pada 15 Juni 2026. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menetapkan tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW sejak Februari 2026 terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal.

Penyidik Bareskrim Polri mengungkap telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menguatkan keterlibatan DHB dan VC dalam memfasilitasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari kegiatan ilegal tersebut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sementara proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tambang emas ilegal. Dikutip dari RRI.co.id