Langkah Maju Perlindungan Satwa: Pemerintah Terbitkan Larangan Tunggang Gajah

Langkah Maju Perlindungan Satwa: Pemerintah Terbitkan Larangan Tunggang Gajah

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan secara resmi menghentikan seluruh bentuk atraksi tunggang gajah di kawasan wisata dan lembaga konservasi melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal KSDAE Nomor 6 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil karena praktik menunggangi gajah dinilai tidak memenuhi prinsip kesejahteraan satwa serta dapat menimbulkan tekanan fisik dan gangguan psikologis bagi hewan tersebut. Larangan ini telah diterapkan secara bertahap sejak akhir tahun 2025 dengan target pemberlakuan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam di berbagai daerah mulai memperketat pengawasan dan memberikan peringatan kepada pengelola wisata yang masih melanggar aturan tersebut. Sejumlah destinasi besar di Bali, seperti Bali Zoo dan Mason Elephant Park, dilaporkan telah melakukan penyesuaian dengan menghentikan atraksi tunggang gajah sesuai dengan regulasi nasional. Pemerintah menekankan bahwa aturan ini bersifat mengikat bagi seluruh pengelola lembaga konservasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan standar perlindungan satwa liar di tanah air.

Sebagai pengganti atraksi yang dilarang, pemerintah mendorong transformasi menuju pariwisata yang lebih etis dan berkelanjutan melalui kegiatan edukasi dan observasi perilaku alami gajah tanpa kontak fisik. Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perlindungan satwa sekaligus memperkuat citra pariwisata nasional di mata dunia sebagai destinasi yang bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Melalui transisi ini, wisatawan tetap dapat menikmati keindahan satwa dengan cara yang lebih manusiawi dan mendukung upaya pelestarian jangka panjang. Dikutip dari RRI.co.id