RUU Perampasan Aset Belum Dibahas, Menkumham Tegaskan Tunggu Regulasi Turunan KUHAP Baru

RUU Perampasan Aset Belum Dibahas, Menkumham Tegaskan Tunggu Regulasi Turunan KUHAP Baru

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu diterbitkannya aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang baru saja disetujui.

Menurut Menkumham, terdapat belasan peraturan pemerintah (PP) yang harus diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan KUHAP terbaru. Namun, ada tiga aturan turunan yang dianggap mutlak dan mendesak untuk segera diselesaikan.

“Karena mengejar pemberlakuan pada 2 Januari, ada tiga PP yang mutlak harus diselesaikan,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Selain itu, Supratman juga menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, yang diharapkan dapat segera disahkan.

“Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga,” tambahnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU tersebut diusulkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, setelah sebelumnya masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di Jakarta, Selasa.

Dengan langkah ini, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat berjalan lancar setelah aturan turunan KUHAP baru resmi diterbitkan, menegaskan komitmen pemerintah dan DPR dalam memperkuat mekanisme hukum terkait aset yang bersumber dari tindak pidana. Dikutip dari Antaranews.com