DPR Soroti Program Penjaminan Polis dan Keberlanjutan Industri Asuransi

DPR Soroti Program Penjaminan Polis dan Keberlanjutan Industri Asuransi

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anneta Komaruddin meminta Program Penjaminan Polis (PPP) memperhatikan keberlanjutan industri asuransi. Menurut Puteri, kemampuan perusahaan asuransi memenuhi kewajiban permodalan dan iuran penjaminan perlu menjadi pertimbangan dalam desain program. Masukan tersebut disampaikan pelaku industri saat kunjungan kerja ke Jawa Tengah, terutama terkait penyesuaian modal minimum sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023 dan tambahan kewajiban iuran PPP.

Puteri juga menyoroti skema iuran Program Penjaminan Polis yang dipaparkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni iuran awal sebesar 0,1 persen dari ekuitas dan iuran berkala sebesar 0,2 persen. Menurutnya, besaran iuran perlu dihitung berdasarkan kebutuhan dana penjaminan dan profil risiko masing-masing perusahaan agar tidak memberikan tekanan tambahan terhadap industri asuransi. Ia menegaskan perlindungan pemegang polis harus berjalan seimbang dengan upaya menjaga kemampuan perusahaan asuransi untuk bertahan dan berkembang di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Karena itu, Puteri meminta LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi industri asuransi menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan desain Program Penjaminan Polis. Komunikasi dengan pelaku industri juga dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai skema PPP serta memastikan masukan terkait keberlanjutan usaha telah dipertimbangkan. Dengan perhitungan yang matang, PPP diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal kepada pemegang polis sekaligus memperkuat ketahanan dan keberlanjutan industri asuransi nasional dalam jangka panjang. Dikutip dari RRI.co.id