Hakim Praperadilan Sebut Tak Ada Kesimpulan Eks Jampidsus Terima Rp40 Miliar

Hakim Praperadilan Sebut Tak Ada Kesimpulan Eks Jampidsus Terima Rp40 Miliar

Jakarta – Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah adanya kesimpulan hakim praperadilan bahwa kliennya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah membaca kembali transkrip putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Febri, hakim hanya mempertimbangkan BAP dan potongan keterangan Tan Kian yang diajukan Polda Metro Jaya. Dalam keterangan tersebut, Tan Kian disebut memberikan uang yang nilainya setara sekitar Rp40 miliar kepada seseorang bernama Feri, bukan kepada Febrie Adriansyah.

“Tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri usai membesuk Febrie di Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Febri menegaskan, bukti yang dibacakan dalam persidangan tidak menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan kepada Febrie. Menurutnya, hakim juga tidak menarik kesimpulan apakah Febrie menerima atau tidak menerima uang yang dimaksud. “Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri,” ujarnya. Febrie sendiri disebut menghormati putusan PN Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, dalam pertimbangan putusan praperadilan mengungkap adanya keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar. Keterangan tersebut disebut berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI, bersama sejumlah dokumen, data transaksi, serta komunikasi yang dinilai penyidik saling bersesuaian. Kasus ini bermula dari penggeledahan oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor di sejumlah lokasi pada awal Juli 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah serta emas seberat 74 kilogram. Dikutip dari RRI.co.id