Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan telah menegaskan kembali amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, keputusan tersebut memastikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dapat difokuskan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.
Hetifah mengatakan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan sektor pendidikan. Ia menyebut pemerintah perlu menyiapkan skema pendanaan alternatif untuk program MBG, baik melalui pos anggaran baru, realokasi anggaran di luar sektor pendidikan, maupun sumber pendanaan lainnya. Pembahasan mengenai skema tersebut akan dilakukan bersama antara pemerintah dan DPR dalam penyusunan APBN 2027.
Komisi X DPR akan mengawal pelaksanaan putusan MK agar anggaran pendidikan dapat kembali diarahkan untuk peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, serta pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan. Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran MBG bukan bagian dari komponen utama pendidikan dan memerintahkan pemisahannya dari anggaran operasional pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028. Dikutip dari Antaranews.com
