Substansi Perundingan Tarif Resiprokal RI-AS Resmi Disepakati

Substansi Perundingan Tarif Resiprokal RI-AS Resmi Disepakati

Jakarta – Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati substansi dokumen perundingan perdagangan resiprokal (ART). Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai pertemuan dengan Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, pada Senin (22/12) di Washington D.C.

Perjanjian ini bersifat komersial dan strategis, menguntungkan kedua negara secara seimbang. Seluruh materi perundingan sejak 17 hingga 22 Desember telah dibahas dan disetujui.

Sejak pengenaan tarif resiprokal AS pada 2 April 2025, pemerintah Indonesia melakukan perundingan intensif, termasuk Joint Statement pada 22 Juli 2025 yang menurunkan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.

Dalam ART, Indonesia memberikan akses pasar untuk produk AS dan bekerja sama dalam perdagangan digital, teknologi, serta keamanan nasional. AS memberikan pengecualian tarif untuk produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, dan teh.

Kesepakatan substansi akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada akhir Januari 2026. Tim teknis kedua negara dijadwalkan menyelesaikan finalisasi dokumen pada minggu ke-3 Januari 2026.

Ambassador Greer menyebut kesepakatan ini sebagai hadiah Natal yang bermanfaat bagi kedua negara. Dikutip dari Antaranews.com