RUU Penyesuaian Pidana Segera Rampung, Komisi III DPR Targetkan Desember

RUU Penyesuaian Pidana Segera Rampung, Komisi III DPR Targetkan Desember

Jakarta – Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana rampung pada awal Desember 2025. RUU ini merupakan aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menyebut, rapat kerja pembahasan tingkat satu atau pengambilan keputusan atas RUU Penyesuaian Pidana dijadwalkan pada 1 Desember 2025. Pembahasan dimulai dengan rapat kerja bersama Kementerian Hukum pada Senin ini.

Dalam rapat tersebut, pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR, begitu pula DPR menyerahkan DIM kepada pemerintah. Forum rapat kerja juga menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) yang diketuai Dede Indra Permana untuk membahas RUU ini.

Komisi III DPR RI mengagendakan rapat panja RUU Penyesuaian Pidana pada 25–26 November 2025, dilanjutkan dengan rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 27 November 2025.

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa RUU ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru agar selaras dengan sistem pemidanaan modern. Ia menekankan bahwa penyesuaian ini penting dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026 guna menghindari ketidakpastian hukum dan tumpang tindih pengaturan.

RUU Penyesuaian Pidana terdiri dari tiga bab yang mengatur penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, serta penyempurnaan KUHP baru. Edward berharap RUU ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama pemerintah dan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dikutip dari Antaranews.com