Pemkot Jakut Larang Truk Beroperasi di Jam Tertentu di Cilincing

Pemkot Jakut Larang Truk Beroperasi di Jam Tertentu di Cilincing

Jakarta – Pemkot Jakarta Utara mulai menerapkan pembatasan jam operasional truk besar dan kontainer di Jalan Raya Cilincing sejak Selasa (18/11/2025) sore. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan warga yang setiap hari melintas di kawasan padat tersebut.

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menjelaskan bahwa kondisi jalan yang sempit dan ramai membuat kendaraan besar berisiko menimbulkan kecelakaan. “Lebar jalan hanya enam belas meter dan dilalui trailer besar. Banyak warga beraktivitas di area ini setiap pagi, sehingga perlu langkah antisipasi,” ujarnya kepada RRI, Rabu (19/11/2025).

Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Hendrico Tampubolon, menambahkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba selama satu bulan. Ia menekankan bahwa pengaturan ritme pergerakan truk tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha. “Sosialisasi telah dilakukan melalui camat dan lurah kepada pemilik pool trailer,” kata Hendrico.

Ketua RW 07 Kalibaru, Caharudin, mengapresiasi langkah Pemkot yang telah lama ditunggu warga. Menurutnya, jalur tersebut sering dilalui kendaraan besar dengan kondisi jalan terbatas. “Kami sangat mendukung aturan ini karena risiko kecelakaan cukup tinggi,” tambahnya.

Aturan Pembatasan Jam Operasional Truk

  • Pagi: 06.00–09.00 WIB
  • Sore: 16.00–21.00 WIB
  • Kebijakan tidak berlaku pada hari Minggu

Selama pembatasan berlangsung, kendaraan menuju Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dialihkan melalui jalur alternatif, sementara kendaraan yang keluar-masuk pool wajib menunggu hingga jam operasional diperbolehkan.

Pemkot Jakarta Utara menegaskan, uji coba satu bulan ini akan dievaluasi sebelum kemungkinan diperluas ke ruas jalan lain untuk menjamin keselamatan warga dan kelancaran arus lalu lintas. Dikutip dari RRI.co.id